Senin, 11 Mei 2015

SOSIALISASI
 
A. Pengertian Sosialisasi

Seperti yang disinggung di pendahuluan di atas, sosialisasi merupakan proses belajar mengajar mengenai pola-pola tindakan interaksi dalam masyarakat sesuai dengan peran dan status sosial yang dijalankan masing-masing. Dengan proses itu, individu akan mengetahui dan menjalankan hak dan kewajibannya berdasarkan peran status masing-masing dan kebudayaan suatu masyarakat.

Melalui proses belajar semacam ini, seseorang juga mempelajari kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, perilaku, peran, dan semua aturan yang berlaku di masyarakat. Proses mempelajari unsur-unsur budaya suatu masyarakat inilah yang disebut dengan sosialisasi.

  1. Soejono Dirdjosisworo
    Menurut pendapat Soejono Dirdjosisworo (1985), sosialisasi mengandung tiga pengertian penting, yaitu:
    • Proses sosialisasi adalah proses belajar, yaitu suatu proses akomodasi yang mana individu menahan, mengubah impulsimpuls dalam dirinya dan mengambil cara hidup atau kebudayaan masyarakatnya.
    • Dalam proses sosialisasi itu individu mempelajari kebiasaan, sikap, ide-ide, pola-pola nilai dan tingkah laku, dan ukuran kepatuhan tingkah laku di dalam masyarakat di mana ia hidup.
    • Semua sifat dan kecakapan yang dipelajari dalam proses sosialisasi itu disusun dan dikembangkan sebagai suatu kesatuan dalam diri pribadinya.

  2. Charlotte Buhler
    Sosialisasi adalah sebuah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri terhadap bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya, agar ia dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.

  3. Peter L. Berger
    Sosialisasi adalah suatu proses seorang anak belajar menjadi anggota yang berpartisipasi dalam masyarakat.

  4. Robert M.Z. Lawang
    Sosialisasi adalah proses mempelajari norma, nilai, peran, dan semua persyaratan lainnya yang diperlukan untuk memungkinkan berpartisipasi yang efektif dalam kehidupan sosial.

  5. Prof. Dr. Nasution, S.H.
    Sosialisasi adalah proses membimbing individu ke dalam dunia sosial.

  6. Sukandar Wiraatmaja, M.A.
    Sosialisasi adalah suatu proses yang dimulai sejak seseorang itu dilahirkan untuk dapat mengetahui dan memperoleh sikap, pengertian, gagasan, dan pola tingkah laku yang disetujui oleh masyarakat.

  7. Drs. Suprapto
    Sosialisasi adalah suatu proses belajar berinteraksi dalam masyarakat sesuai dengan peranan yang dijalankan.

  8. Hasan Shadily
    Sosialisasi adalah proses di mana seseorang mulai menerima dan menyesuaikan diri terhadap adat istiadat suatu golongan. Di mana lambat laun ia akan merasa sebagian di golongan itu.

  9. Jack Levin dan James L. Spates
    Sosialisasi adalah proses di mana kebudayaan diteruskan dan diinternalisasikan oleh kepribadian individu.

  10. John C. Macionis
    Sosialisasi adalah pengalaman sosial seumur hidup, di mana individu dapat mengembangkan potensinya dan mempelajari pola-pola kebudayaan mereka.

  11. Edwar A. Ross
    Sosialisasi adalah pertumbuhan perasaan ”kita”. Di mana perasaan ini akan menimbulkan tindakan segolongan.

  12. Laurence
    Sosialisasi adalah proses pendidikan atau latihan seseorang yang belum berpengalaman dalam suatu kebudayaan dan berusaha menguasai kebudayaan sebagai aspek berikutnya.

  13. Bruce J. Cohen
    Sosialisasi dipahami sebagai proses pembelajaran seorang individu terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam masyarakat sehingga seseorang menjadi bagian dari masyarakat. 
     
    B. Macam-macam Sosialisasi

    Proses sosialisasi berlangsung sepanjang hayat manusia. Secara garis besar sosialisasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu sosialisasi primer dan sosialisasi skunder.

    1. Sosialisasi Primer
      Sosialisasi primer merupakan proses sosialisasi yang pertama dan utama yang terjadi pada seseorang, yakni sejak dilahirkan, berkenalan dan sekaligus belajar bermasyarakat sehingga dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan masyarakat tersebut. Proses sosialisasi ini dimulai dari sosialisasi di lingkungan keluarga.

    2. Sosialisasi Skunder
      Setelah menjalani sosialisasi primer, individu dianggap cukup mempunyai bekal untuk bergaul di lingkungan yang lebih luas. Individu kemudian berinteraksi dengan orang-orang di luar lingkungan keluarganya. Individu tersebut bergaul dengan teman-teman sebaya atau orang-orang dewasa lain. Dari pergaulan tersebut individu menyerap hal-hal baru yang ada di masyarakat. Sosialisasi tahap lanjut yang memperkenalkan individu tersebut ke wilayah baru dari dunia masyarakat disebut sosialisasi sekunder.

    C. Tujuan Sosialisasi

    Tujuan sosialisasi sebagai berikut.
    1. Memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada seseorang untuk dapat hidup bermasyarakat.
    2. Mengembangkan kemampuan seseorang untuk dapat berkomunikasi secara efektif dan efisien.
    3. Membuat seseorang mampu mengembalikan fungsi-fungsi melalui latihan introspeksi yang tepat.
    4. Menanamkan nilai-nilai dan kepercayaan kepada seseorang yang mempunyai tugas pokok dalam masyarakat.
     

DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.
Pegertian Demokrasi menurut Ahli
pengertian demokrasi definisi

Budaya Demokrasi

Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.
Kelebihan dan Kekurangan Budaya Demokrasi
Kelebihan
+ Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
+ Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
+ Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
+ Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
+ Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
- Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
- Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
- Massa dapat memengaruhi orang

Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)

Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
Jenis-jenis Demokrasi
> dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
  • Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
  • Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
> dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
  • Demokrasi Material
  • Demokrasi Formal
  • Demokrasi Campuran
> dilihat dari prinsip ideologi;
  • Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.  
  • Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
> dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
  • Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1. Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2. Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3. Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4. Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5. Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6. Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1. Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2. Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3. Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4. Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.
  • Demokrasi Sistem Presidensial

Sejarah Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.

Perkembangan Demokrasi di Indonesia

Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era  Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. INi adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

Senin, 04 Mei 2015

Pengenalan tentang Blade Server

Blade server merupakan varian teknologi perangkat keras di area server technology sebagai solusi atas kebutuhan pasar server akan aspek compact (meminimalkan kebutuhan space), scalability (kemudahan dalam pengembangan), integrated operation (kemudahan dalam pengoperasian dan pengawasan), serta kolaborasi dengan teknologi virtualisasi. Seperti halnya dengan mouted-rack server, pasar Blade Server didominasi oleh produsen besar, antara lain HP, IBM, Dell, dan Fujitsu.
Komponen Dasar Infrastruktur Blade Server
Berbeda dengan server konvensional, sebuah server (sering disebut dengan istilah bay) tidak dapat beroperasi tanpa  dukungan dari komponen-komponen Blade System lain. Berikut di bawah ini gambar sederhana sebuah infrastruktur Blade.
  • Enclosure Chassis, adalah komponen utama infrastruktur Blade yang berfungsi sebagai “rumah” bagi komponen-komponen yang lain. Enclosure chassis tidak sebatas chasing, namun bertindak sebagai pengkoneksi antar komponen di dalam satu infrastruktur sistem Blade. Secara harfiah, fungsi Enclosure chassis dapat dianalogikan sebagai “motherboard” pada server konvensional. Enclosure Chassis tidak memiliki standarisasi dimensi di antara masing-masing produsen, misalnya HP C7000 memiliki ukuran 10 U dan berkapasitas maksimal 16 bay slot, berbeda dengan IBM BladeCenter H memiliki ukuran 9U/14 bay.
  • Bay server, adalah istilah bagi server di infrastruktur Blade
  • Fan & Power Supply
  • Interconnect device, adalah komponen yang berfungsi sebagai media interkoneksi data antara infrastruktur sistem blade dengan devices (servers, storage, router, firewall,dsb) di luar enclosure chassis tersebut. Contoh interconnect device antara lain pass-through switch, fiber channel module, dsb.
  • Management module, adalah komponen I/O sebagai jalur koneksi utama dalam proses pengoperasian, perawatan, dan pengawasan sistem infrastruktur blade secara integral. Umumnya, produsen menyediakan fasilitas konsol web sebagai media untuk aktivitas operasional yang dilakukan oleh IT admin. Disarankan subnet untuk management module ini berbeda dengan subnet jaringan production sehingga aktivitas pengelolaan tidak membebani jaringan production, ataupun sebaliknya.
Semoga bermanfaat.

Pengenalan tentang Blade Server

Blade server merupakan varian teknologi perangkat keras di area server technology sebagai solusi atas kebutuhan pasar server akan aspek compact (meminimalkan kebutuhan space), scalability (kemudahan dalam pengembangan), integrated operation (kemudahan dalam pengoperasian dan pengawasan), serta kolaborasi dengan teknologi virtualisasi. Seperti halnya dengan mouted-rack server, pasar Blade Server didominasi oleh produsen besar, antara lain HP, IBM, Dell, dan Fujitsu.

Komponen Dasar Infrastruktur Blade Server
Berbeda dengan server konvensional, sebuah server (sering disebut dengan istilah bay) tidak dapat beroperasi tanpa  dukungan dari komponen-komponen Blade System lain. Berikut di bawah ini gambar sederhana sebuah infrastruktur Blade.
  • Enclosure Chassis, adalah komponen utama infrastruktur Blade yang berfungsi sebagai “rumah” bagi komponen-komponen yang lain. Enclosure chassis tidak sebatas chasing, namun bertindak sebagai pengkoneksi antar komponen di dalam satu infrastruktur sistem Blade. Secara harfiah, fungsi Enclosure chassis dapat dianalogikan sebagai “motherboard” pada server konvensional. Enclosure Chassis tidak memiliki standarisasi dimensi di antara masing-masing produsen, misalnya HP C7000 memiliki ukuran 10 U dan berkapasitas maksimal 16 bay slot, berbeda dengan IBM BladeCenter H memiliki ukuran 9U/14 bay.
  • Bay server, adalah istilah bagi server di infrastruktur Blade
  • Fan & Power Supply
  • Interconnect device, adalah komponen yang berfungsi sebagai media interkoneksi data antara infrastruktur sistem blade dengan devices (servers, storage, router, firewall,dsb) di luar enclosure chassis tersebut. Contoh interconnect device antara lain pass-through switch, fiber channel module, dsb.
  • Management module, adalah komponen I/O sebagai jalur koneksi utama dalam proses pengoperasian, perawatan, dan pengawasan sistem infrastruktur blade secara integral. Umumnya, produsen menyediakan fasilitas konsol web sebagai media untuk aktivitas operasional yang dilakukan oleh IT admin. Disarankan subnet untuk management module ini berbeda dengan subnet jaringan production sehingga aktivitas pengelolaan tidak membebani jaringan production, ataupun sebaliknya.

Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk
tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada
umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedakan menjadi dua,
yaitu:
a. Asas ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya,
Seseorang dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan
negara B, maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini,
kewarganegaraan anak selalu mengikuti kewarganegaraan orang tuanya
tanpa memperhatikan di mana anak itu lahir.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di negara
B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi
patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaran di beberapa negara,
baik yang menerapkan asas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan
dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk yaitu:
a. Apatride, yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai
kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut
asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Maka
orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak dapat
menjadi warga negara B. Dengan demikian orang tersebut tidak mempunyai
kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang
keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negra A yang
menganut asas ius soli. Oleh karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap
sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga mengganggap dia warga
negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya.
Dalam menetukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara
lazim menggunakan dua stelsel, yaitu:
a. Stelsel aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara
aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga
negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu
negara pada dasarnya mempunyai:
a. Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam
penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan keturunan,bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas
bagi anak-anak seseuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang.